PENANGGULANGAN
KEMISKINAN
DI INDONESIAoleh: Arif Budimanta (Anggota DPR RI, A-341, FPDI Perjuangan Ketua Kaukus Ekonomi
Konstitusi DPR RI
TUJUAN
BERNEGARA1.
Memajukan kesejahteraan umum2.Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan3.Ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosialTUJUAN
PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIATujuan pembangunan ekonomi Indonesia menuruh Hatta (1979: 47) : haruslah diarahkan kepada bagaimana menciptakan suatu masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, yang memuat dan berisikan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian, dan kemerdekaan
BEBERAPA HAK RAKYAT YANG DIJAMIN KONSTITUSI•Pasal 27 Ayat (2)
: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.•Pasal 28
H ayat (1)
: setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memberoleh pelayanan kesehatan•Pasal 31 ayat (1)
: Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan•Pasal 31 ayat (2)
: setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.•Pasal 34 ayat (2)
: negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat manusia•Pasal 34 ayat (3)
: Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layakAPBNPasal 23 Ayat (1)
: Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
ALOKASI BLM PNPM MANDIRITAHUN 2007-2011